Digitalisasi Layanan Kependudukan Permudah Akses Masyarakat
Kementerian Dalam Negeri merilis laporan terbaru mengenai percepatan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa lebih dari 70 persen pemerintah daerah telah mengintegrasikan layanan dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran ke platform digital. Perubahan ini merupakan respons terhadap tingginya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan cepat tanpa tatap muka. Di sejumlah daerah, warga kini dapat mengurus dokumen pribadi hanya melalui telepon genggam. Aplikasi "Dukcapil Online" yang diterapkan di berbagai kabupaten/kota memungkinkan masyarakat mengunggah berkas persyaratan dan mendapatkan dokumen dalam format digital. Inovasi ini dinilai mampu mengurangi antrean panjang di kantor Disdukcapil yang sebelumnya menjadi keluhan umum.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi pemerintah daerah. Salah satunya adalah kesenjangan literasi digital, terutama di wilayah pedesaan dan terpencil. Sejumlah warga masih membutuhkan bantuan petugas kelurahan untuk memahami prosedur pengisian formulir digital. Pemerintah telah mengirimkan tim pendamping untuk melakukan pelatihan layanan digital di tingkat kecamatan. Pengamat administrasi publik menilai langkah digitalisasi layanan kependudukan adalah bagian dari reformasi birokrasi yang lebih besar. Transformasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga meminimalkan potensi praktik percaloan dan pungutan liar. Dengan seluruh proses tercatat secara otomatis, akuntabilitas pelayanan menjadi lebih kuat.
Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah telah menerapkan layanan kependudukan digital sepenuhnya pada tahun 2026. Namun, pendekatan yang dilakukan tidak hanya fokus pada teknologi, tetapi juga peningkatan kapasitas pegawai dan sosialisasi kepada masyarakat. Jika program ini berjalan sesuai rencana, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara dengan sistem administrasi kependudukan digital paling maju di Asia Tenggara