Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Prodi D4 Administrasi Negara
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Prodi D4 Administrasi Negara dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Gedung K4, Program Vokasi Unesa Ketintang hari ini (27/2).
Kegiatan FGD ini diikuti oleh perwakilan BRIN (Dr. Syafrizal Maludin, Ferianto MH., dan Asep Supriyanto, Amd.), 7 dosen prodi D4 Administrasi Negara, Balitbang Provinsi Jawa Timur ( Irwantoro, S.Sos., M.Si.), Pacific International Beauty Institute (PIBI) (Ir. Dwi Mayasari Tjahjono S.Pd., M.Mpar., Dipl.Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IFA), dan Ketua Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia wilayah Jawa Timur, Konsultan Bisnis dan Pertanian, Direktur Utama PT. Bintang Cahaya Alana (Yoyok Budi Santoso, SP).
Kegiatan FGD ini bertemakan Analisis Kebijakan IPTEK dan Inovasi di Indonesia Pasca Undang-Undang RI No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Tujuan kegiatan FGD ini untuk mendeskripsikan secara makro proses perumusan, implementasi, dan evaluasi dari kedua undang-undang tersebut berdasarkan sudut pandang perguruan tinggi atau akademisi, pelaku usaha (dunia industri), dan pemerintah terkait.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan dengan lancar dengan antusias dari berbagai pihak. Hal ini dapat terlihat dari diskusi yang berlangsung.
Ibu Mayasari sebagai pelaku usaha menyatakan bahwa “pergeseran teknologi dan tranparansi informasi publik berdampak besar dalam keberlanjutan perusahaan. Akan tetapi, generasi saat ini yang disebut juga generasi strawberry adalah generasi yang sangat melek teknologi namun mudah tertekan iklim kerja (kurang memiliki loyalitas). Oleh karena itu, dengan undang-undang saat ini diharapkan dapat mencetak perusahaan start-up yang berkelanjutan dan bertahan.”
Menurut Bapak Irwantoro yang mewakili pemerintah daerah, “Dengan melihat peluang dan tantangan peneliti di Balitbang Provinsi Jawa Timur, adanya perubahan undang-undang ini diharapkan dapat segera melakukan penataan kelembagaan antara BRIDA dengan Balitbang khususnya pada SDM dan pendanaan sehingga undang-undang tersebut dapat lebih kuat implementasinya dan dapat berkolaborasi dalam kegiatan riset dan inovasi”.
Di akhir kegiatan, Dr. Agus Prastyawan, M.Si. (Ketua Prodi D4 Administrasi Negara) yang mewakili akademisi berpendapat bahwa sebenarnya berbagai program kemendikbud sudah menjembatani dunia industri dan dunia akademisi khususnya dalam hal transfer teknologi dan pengetahuan sehingga undang-undang yang berlaku saat ini sudah sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kegiatan pertemuan ilmiah seperti ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan sehingga meningkatkan karakter dan budaya ilmiah di Prodi D4 Administrasi Negara dan Program Vokasi Unesa.(NP)